A.Berkurban
Allahu Akbar..Allahu akbar..laa illaha illallah hu Allahu
Akbar,Allahu Akbar wa lillahilhamdu..
Takbir telah berkumandang.sebagai tanda bahwa Hari Raya
iedul Adha telah menemui kita kembali.Dan tentunya mengingatkan kita pada suatu
amalan yang sangat agung sekali yaitu menyembelih hewan qurban.
Syariat penyembelihan qurban didasari oleh dalil-dalil
Al-qur’an,sunnah dan ijmak para ulama jaman dahulu.diantaranya:
1.Dalil dari
Al-qur’an
a.dari surat
Al-kautsar :2.
Artinya: Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan
berkorbanlah.
Yang dimaksud burqurban
disini ialah menyembelih hewan qurban dan mensyukuri nikmt Allah.
b.dari surat Al-Hajj:34.
Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat Telah kami
syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap
binatang ternak yang Telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah
Tuhan yang Maha Esa, Karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah
kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).
2.Dalil dari As-Sunnah
a.Salah satu keterangan berkurbannya nabi
Muhammad saw
“Nabi
saw berqurban dua ekor domba putih (atau sedikit ada hitamnya),bertanduk
serasi.Beliau menyembelih sendiri dan menyebut nama Allah,bertakbir dan meletakkan
kakinya diatas salah satu domba tersebut”.
3.Dalil dari ijma atau kesepakatan para
ulama.
Yaitu:mereka bersepakat bahwa tidak ada
satupun ulama yang menolak atau menyelisihi disyariatkannya qurban.dan kaum
muslimin pun sepakat atas di syariatkannya penyembelihan hewan qurban.
Adapun hukumnya adalah:
1.Wajib
Diantara para Ulama yang berpendapat
menyembelih hewan qurban hukumnya wajib adalah Rabi’ah
(guru Imam Malik),Al Auza’i,Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah
satu pendapatnya.Begitu juga Laits bin Sa’ad
beserta beberapa ulma pengilut Imam Malik,Imam Ibnu Taimiyah.
Dalil yang mendasaripendapat mereka adalah
hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasullulloh saw bersabda: “Barang
siapa lapang rezekinya namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali
mendekati tempat shalat kami”. HR.Ibnu Majah 3123,kitab
Al-Hakam:7672. Diantaranya Imam Malik,Imam Syafi’i,Imam
Ahmad,Ibnu Hazm dan ulama yang lainnya.
Dalil yang mendasari pendapat hukumnya
sunnah adalah hadits dari Abu Mas’ud
Al Anshari r.a. ia mengatakan “sesungguhnya aku sedang tidak
berqurban,padahal aku adalah orang ang banyak rejeki.Itu aku lakukan karena aku
khawatir kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku”.
2.Sunnah
Ini adalah pendapat mayoritas para Ulama.Dalil
yang mendasari pendapat hukumnya sunnah adalah hadits dari Abu Mas’ud
Al Anshari r.a. ia mengatakan “sesungguhnya aku sedang tidak
berqurban,padahal aku adalah orang ang banyak rejeki.Itu aku lakukan karena aku
khawatir kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku”.HR.Abdul
Razaq dan Baihaqi dengan sanad shohih.
Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarinah “aku
melihat Abu Bakar dan Umar,mereka berdua tidak berqurban”.
HR.Abdul Razaq dan Baihaqi dengan sanad shohih. Pun yang menyatakan bahwa
qurban itu wajib”. (Al-Muhalla, Ibnu Hazm: 5?295
Ibnu Hazm berkata “Tidak
ada riwayat shahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu
wajib”.
(Al-Muhalla, Ibnu Hazm: 5/295
Kesimpulan:Dalil-dalil yang menyatakan
hukumnya wajib tidak kuat dalam menunjukkan wajibnya berqurban.Oleh sebab
itu,pendapat yang lebih kuat :berqurban hukumnya sunnah.
Untuk kehati-hatian sebaiknya seorang
musilim selalu berkurban jika ada kemampuan.Sebab, berkurban merupakan syiar Islam,disamping untuk melepaskan diri
dari (kewajiban) berkurban karena rezekinya banyak
B.Hikmah penyembelihan hewan kurban
Di antara hikmah-hiikmahnya antara lain:
a.Mendekatkan diri kepada Allah swt:qs.Al-An’am:162,163
Artinya:
162. Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku,
ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.
163. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah
yang diperintahkan kepadaku dan Aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan
diri (kepada Allah)".
b.Menghidupkan sunnah
Nabi Ibrahim.Qs:Ash-Shaffat:102-107
102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur
sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku
Sesungguhnya Aku melihat dalam mimpi bahwa Aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah
apa pendapatmu!" ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang
diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang
yang sabar".
103. Tatkala keduanya Telah berserah diri dan
Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).
104. Dan kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,
105. Sesungguhnya kamu Telah membenarkan mimpi
itu[1284] Sesungguhnya Demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang
berbuat baik.
106. Sesungguhnya Ini benar-benar suatu ujian yang
nyata.
107. Dan kami tebus anak itu dengan seekor
sembelihan yang besar[1285].
[1284] yang dimaksud dengan membenarkan mimpi ialah
mempercayai bahwa mimpi itu benar dari Allah s.w.t. dan wajib melaksana-
kannya.
[1285] sesudah nyata kesabaran dan ketaatan Ibrahim
dan Ismail a.s. Maka Allah melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan
korban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing). peristiwa Ini
menjadi dasar disyariatkannya qurban yang dilakukan pada hari raya haji.
C.Ungkapan rasa syukur
kepada Allah.QS:Al-Hajj:36
Artinya:
36. Dan Telah kami jadikan untuk kamu unta-unta
itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya,
Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan
berdiri (dan Telah terikat). Kemudian apabila Telah roboh (mati), Maka makanlah
sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya
(yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami Telah
menundukkan untua-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur.
D.Sebagai wujud ketaqwaan
hamba terhadap Allah swt.QS:Al-Hajj:32
32. Demikianlah (perintah Allah). dan barangsiapa
mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah[990], Maka Sesungguhnya itu timbul dari
ketakwaan hati.
[990] Syi'ar Allah ialah: segala amalan yang
dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya.
C.Kriteria hewan
Dalam pelaksanaan
penyembelihan hewan qurban,hewan yang akan disembelih harus
ternak.Unta,Sapi,Kerbau,Kambing.Jadi walaupun ayam dan burung termasuk binatang
ternak,tetap tidak boleh dijadikan hewan qurban.Tidak sah.
1.Kriteria umur
Selain hewan harus
memiliki fisik yang sempurna dan sehat.secara usia juga harus memenuhi
syarat,yaitu:
a.Kibasy yang sudah
berumur minimal 1 tahun
b.Kambing yang sudah
berumur minimal 2 tahun
c.Sapi dan kerbau yang
sudah berumur minimal 2 tahun
d.Unta yang suddah
berumur minimal 5 tahun
2.Berserikat atau
urunan
Berserikat atau biasa
disebut urunan, untuk berqurban juga diperbolehkan.
Tetapi berserikat atau
urunan hanya berlaku untuk hewan Unta dan Sapi atau Kerbau.Kambing dan kibasy
tidak boleh.Agar lebih jelas ,rinciannya adalah :
a.Unta untuk 10 orang
b.Sapi atau Kerbau untuk
7 orang
c.kambing hanya untuk 1
orang
Ibnu Abbas r.a beliau
mengatakan, “Dahulu
kami pernah bersafar bersama rasullulloh saw
lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami berserikat sepuluh orang
untuk wurban seekor unta.Sedangkan untuk seekor Sapi kami berserikat sebanyak
tujuh orang”.Shihih
Muslim Ibnu Majah :2536).
3.Bagaiman ajika hewan
cacat
Ada tiga macam cacat pada
hewan.Dua kriteria cacat diantaranya menyebabkan hewan ternak tidak sah
dijadikan hewan qurban atau makruh.Rinciannya adalah:
a.Cacat yang menyebabkan
tidk sah untuk berqurban,yaitu:Bta,Sakit yang sangat parah,Pincang dan Tua.
b.Cacat yang menyebabkan
makruh untuk berqurban,yaitu:Telinganya terpotong dan Tanduknya patah.
c.Cacat yang tidak berpengaruh
pada hewan qurban(boleh untuk berqurban tapi kurang sempurna,Yaitu:ompong,tidak
berekor,bunting dan tidak berhidung.
D.Waktu penyemelihan
1.Setelah Shalat IdulAdha
Rasullulloh saw bersabda:
“Barang
siapa shalat bersama shalat kami dan menyembelih hewan maka itu terhitung
nusuk(qurban),dan barang siapa menyembelih sebelum shalat Idul Adha maka itu
hanya sembelihan yang diambil dagingnya”.HR.bukhari.
2.Hari Tasyrik (tiga hari
setelah hari raya Idul Adha
Rasullulloh saw bersabda
: “hari-hari
tasyrik adalah hari-hari makan dan minum dan dzikir kepada Allah”.HR.Muslim.
E.Menyembelih dan
syarat-syaratnya
Penyembelihn adalah perbuatan/amaliah yang menjadikan hewan darat
halal dimakan.dalilnya adalah
Syrat
menyembelih
a.Jagak harus Muslim
b.Akil
Baligh
c.Hewan
harus masih hidup ketika akan disembelih
d.Berniat
menyembelih (bukan karena dendam atau beladiri)
e.Menyebut
nama Allah
f.Menajamkan
pisau
Demikianlah
pembahasan tentang qurban,semoga menjadi manfaat.Terima kasih.
Wassalamu’alaikum
wr.wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar